Monday 16 January 2017

HAK LGBT DI INDONESIA

Hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bergantung pada hukum di tiap negara. Hukum mengenai LGBT meliputi (namun tidak terbatas pada): pengakuan pemerintah terhadap hubungan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan LGBT, karier militer, imigrasi, hukum anti diskriminasi, tindakan terhadap kekerasan atas kaum LGBT, hukum sodomi, hukum anti-lesbian, dan batas usia aktivitas homoseksual.
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia akan menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak kepada kebijakan publik.

Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta hak homoseksual sangat rapuh.Namun, komunitas LGBT di Indonesia telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik
Kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan arus utama kini makin terancam hak-haknya. Situasi LGBT di Indonesia belum pernah seburuk seperti di era pemerintahan Jokowi, kata Human Rights Watch.


Anti -LGBT Banner Indonesien
Sentimen anti LGBT di Indonesia makin meningkat, terutama setelah Menteri Pendidikan Tinggi Muhammad Nasri melarang kegiatan kelompok LGBT di kampus-kampus di seluruh Indonesia. Sejak itu, makin banyak institusi dan organisasi yang berlomba-lomba mendeklarasikan pelarangan kegiatan serupa di lingkungan mereka. Sejak itu, berbagai intimidasi sampai serangan fisik terjadi terhadap kelompok LGBT. Diamnya Presiden Joko Widodo, yang sama sekali tidak bersuara menyentuh isu ini, membuat situasinya makin memprihatinkan. Bahkan pemerintah tidak ingin ada diskusi tentang hak-hak LGBT. Hak-hak warga seperti mendapat pendidikan dan mendapat KTP itu dilindungi, tapi tidak ada ruang untuk dukungan terhadap gerakan LGBT," kata jurubicara pemerintahan Jokowi, Johan Budi, kepada kantor berita AFP.

Bulan Februari lalu, polisi menindak aksi pro-LGBT di kota Yogyakarta. Sementara kelompok-kelompok yang menyuarakan retorika kekerasan dibiarkan, kata Human Rights Watch (HRW) yang berkantor pusat di New York. LGBT Marsch
Pawai mendukung hak-hak kelompok LGBT di Jakarta, Mei 2015

"Tindakan diskriminatif pejabat dan lembaga-lembaga negara di Indonesia telah menunjukkan dengan gamblang dalam dan luasnya prasangka pemerintah," kata Kyle Knight, peneliti hak asasi HRW. Presiden Jokowi hingga saat ini tidak bersuara. Kyle Knight mengatakan, beberapa pejabat tampaknya bertindak tidak sejalan dengan janji kampanye Jokowi yang tadinya ingin mempromosikan toleransi, pluralisme dan dialog antara warga.
"Pada saat kaum LGBT di Indonesia membutuhkan perlindungan dan dukungan, pemerintahan Jokowi meringkuk dalam menghadapi para militan," demikian disebutkan dalam laporan HRW mengenai situasi di Indonesia. Seorang pria gay berusia 25 tahun mengatakan kepada HRW, dia merasa diperlakukan "seperti anjing" di negaranya. "Saya tidak merasa aman dengan melihat semua pernyataan-pernyataan yang menuntut LGBT dihabisi' di media sosial," kata dia seperti dikutip HRW.
 Indonesien Handy Emoticon Gay Homosexualität Emoji gaya LGBT diprotes di Indonesia. Pengelola aplikasi akhirnya mencabut seri emoji itu, Februari 2016
Di Provinsi Aceh, pemerintahan lokal mendesak kalangan bisnis agar tidak mempekerjakan warga dengan orientasi LGBT. Dalam laporan HRW juga disebutkan, beberapa kelompok dan organisasi yang berkaitan dengan LGBT terpaksa menutup kantornya atau menghentikan kegiatan karena para stafnya mendapat ancaman. "Dampak retorika anti LGBT dari kalangan pemerintahan sangat besar bagi kegiatan kami. Bagi mereka, yang sudah bekerja begitu keras dan mengambil risiko besar dengan menyatakan secara terbuka orientasinya, ini adalah langkah mundur yang besar," kata seorang aktivis lesbian di Indonesia Timur kepada HRW.

Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan sebuah kasus peninjauan hukum yang diajukan oleh sekelompok akademisi konservatif. Mereka menuntut agar orientasi LGBT ditetapkan sebagai tindakan pelanggaran hukum, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Belum ada putusan mengenai tuntutan ini.

No comments:

Post a Comment