Monday 16 January 2017

HAK WANITA HAMIL

Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis. Hak-hak yang dimiliki  wanita hamil  adalah sebagai berikut :
Hak-hak wanita ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu :
1.         Mendapatkan keterangan mengenai  kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
2.        Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya,  harapannya terhadap sistem pelayanan,  dalam lingkungan  yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
3.         Mengetahui sebelumnya  jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
4.        Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.
5.        Menerima layanan senyaman mungkin.
6.        Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.

SELAIN ITU,

a.  Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat yang diberikan kepadaanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatran yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin secara langsung maupun tidak langsung, resiko bahaya yang mungkin terjadi pada diri atau bayinya selama masa kehamilan, melahirkan dan laktasi.
b.   Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
c.  Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi  tentang obat-obatan yang diberikan kepadannya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
d.      Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
e.       Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
f.       Wanita berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang profesional bila terjadi reaksi terhadap tekanan dari pihak lain.
g.      Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan tejadi pada dirinya tanpa tekanan dari pihak lain.
h.      Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
i.        Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
j.        Wanita hamil berhak untuk didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
k.      Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
l.        Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan suatu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat memberi minum  bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
m.    Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinanya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat kelahiran.
n.      Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit dikemudian hari   Wanita hamil berhak atas dokumen langkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan selama kurun watu tertentu.    Wanita hamil berhak menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.


Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis. Hak-hak yang dimiliki  wanita hamil  adalah memperoleh pendidikan dan informasi, mendapat jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan yang benar dari suatu kehamilan tanpa resiko yang berarti,memperoleh gizi yang cukup, wanita berhak memperoleh informasi mengenai kesehatannya, wanita berhak memperoleh rasa senyaman mungkin, wanita berhak memperoleh informasi tentang prosedur yang akan dilakukan, wanita hamil berhak mendapat keamanan privasi dalam dirinya.

No comments:

Post a Comment